GROBOGAN jursidnusantara.com – Pekerjaan pembangunan talut avour di Desa Jangkungharjo, Kabupaten Grobogan, menjadi sorotan sejumlah awak media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Sorotan tersebut muncul setelah di lokasi pekerjaan tidak terlihat papan informasi yang menjelaskan identitas dan sumber anggaran kegiatan. (15/08)

Saat salah satu awak media mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi, wartawan bertemu dengan seorang mandor. Ketika ditanya mengenai papan informasi proyek, mandor tersebut menyampaikan bahwa papan informasi belum dibuat.
“Belum dibuat karena belum izin,” ujar mandor tersebut.
Pernyataan itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai status pekerjaan. Pasalnya, pekerjaan fisik disebut sudah berjalan, sementara dari keterangan mandor diketahui bahwa proses perizinan disebut belum selesai.
Awak media juga berupaya mendapatkan informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab atau pemilik pekerjaan tersebut. Namun, saat ditanya mengenai siapa pemilik proyek, mandor belum memberikan keterangan secara jelas.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari kalangan LSM yang menilai keterbukaan informasi dalam pekerjaan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat perlu menjadi perhatian.
Salah seorang pegiat LSM mengatakan, informasi mengenai sebuah pekerjaan publik seharusnya dapat diketahui masyarakat, terutama mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, volume pekerjaan, serta waktu pelaksanaan.
“Kami tidak ingin langsung menyimpulkan ada pelanggaran. Tetapi kalau pekerjaan sudah berjalan dan masyarakat tidak bisa mengetahui siapa pelaksana, berapa anggarannya, sumber dananya dari mana, serta dasar pelaksanaannya apa, tentu ini patut dipertanyakan dan diklarifikasi,” ujarnya.
Ia juga menyinggung UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Pasal 7 ayat (1), Badan Publik diwajibkan menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya. Pasal 7 ayat (2) juga mengatur bahwa informasi publik yang disediakan harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
“Prinsipnya, masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang benar mengenai pembangunan yang menggunakan anggaran publik. Karena itu, kami mendorong pihak yang bertanggung jawab segera membuka informasi secara transparan. Kalau memang izinnya belum selesai, harus dijelaskan dasar pekerjaan tersebut dan siapa yang memberikan perintah pekerjaan,” tegasnya.
Meski demikian, pihak LSM tersebut mengingatkan agar persoalan tersebut tidak langsung ditarik sebagai kesimpulan adanya tindak pidana atau pelanggaran hukum sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Selain aspek keterbukaan informasi, keberadaan papan nama pada pekerjaan konstruksi juga lazim dicantumkan dalam dokumen teknis atau ketentuan pelaksanaan proyek pemerintah. Sejumlah dokumen pengadaan pemerintah mensyaratkan papan nama proyek memuat informasi seperti nama proyek, lokasi, nilai kontrak, nama pelaksana, serta masa pelaksanaan.
Karena itu, keterangan mengenai tidak adanya papan informasi dan pernyataan mandor bahwa pekerjaan disebut belum mengantongi izin perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak yang berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta keterangan dari Pemerintah Desa Jangkungharjo, pelaksana pekerjaan, dinas terkait, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut guna memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.
Jursid Nusantara akan terus melakukan konfirmasi dan pemantauan terhadap pekerjaan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
(Pujiono)











