jursidnusantara.com , Pati | Surat rekomendasi untuk dukungan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pati dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) beredar di group WhatsApp, Kamis (22/8/2024).
Surat itu memberikan dukungan untuk pasangan Sudewo dan Risma Candra sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Pati periode 2024-2029.
Sekjen DPC PPP Kabupaten Pati, Zamroni ketika dikonfirmasi membantah adanya surat rekomendasi tersebut. Menurutnya, surat yang dikeluarkan oleh DPP PPP untuk dukungan Sudewo dan Risma Candra itu adalah “Abal-Abal” (Palsu).
Lantaran, surat yang beredar itu belum dicantumkan nomor dan tanggal ditetapkannya rekomendasi. Bahkan, surat yang tersebar itu belum ada tanda tangan dari Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono, baru tanda tangan Sekjen Moh. Arwani Thomafi.
“DPP belum mengeluarkan surat rekomendasi resmi kepada calon Bupati Pati dan calon Wakil Bupati Pati, dan surat rekomendasi yang beredar itu abal-abal,” katanya.
Dijelaskan, apabila sudah ada surat rekomendasi dari DPP untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Pati, maka DPC PPP akan diberitahu, dan kita akan diminta untuk mengambil surat rekomendasi bersama dengan pasangan calon yang dapat rekomendasi,”ujarnya.
Zamroni pun menyayangkan beredarnya surat rekomendasi PPP untuk Sudewo dan Risma Ardhi Chandra di Pilkada Pati, yang keabsahannya masih dipertanyakan.
“Sampai saat ini, kita DPC PPP Pati belum dikonfirmasi lebih dulu terkait turunnya rekomendasi dari DPP. Kalau kita melihat selebaran yang berbentuk surat rekomendasi itu jauh dari surat rekomendasi yang sebenarnya. Mestinya harus ada nomor surat, ada tanda tangan serta tanggal dikeluarkannya surat,” sambungnya.
Maka dari itu, DPC PPP Pati belum menganggap surat rekomendasi itu ada. Mengingat jika melihat dari mekanisme yang lazim berlaku di PPP, DPC bakal dipanggil oleh DPP terkait rekomendasi.
“Hingga kini kita masih menunggu surat rekomendasi yang sebenarnya dari DPP PPP. Sebab, surat rekomendasi dari DPP akan dibawa ke KPU sekaligus dimasukkan ke aplikasi Selonkada,” terangnya
“Kita menganggap surat rekomendasi itu belum ada. Karena surat yang beredar bisa dikatakan “ilegal”, meskipun sudah ada tanda tangan dari Sekjen,” tambahnya.
Sumber Cakranusantara.net
W/ Rohman