Pati, Jursidnusantara.com Pembangunan proyek pengerasan jalan atau makadam di desa Pagendisan kecamatan Winong kabupaten Pati terkesan asal jadi dan disembunyikan datanya. Proyek asal jadi yang seperti anak yatim piatu tersebut berlokasi di RT 4 RW 2 sudah selayaknya diproses hukum.
Dari pantauan awak media proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan kegiatan anggaran,sebagai mana diatur dalam perundang undangan keterbukaan informasi publik, UU nomer 14 Tahun 2008 dan Perpres nomer 54, Tahun 2010,dan nomer 70 Tahun 2012, bahwa menggunakan dana pemerintah suatu lembaga publik wajib memberikan informasi publik, bukan berbalik dengan adanya proyek makadam yang seakan di sembunyikan datanya.
Dari informasi warga setempat, proyek makadam bersumber dari anggaran Dana desa atau (DD) tetapi kepala desa seakan akan kebal hukum tidak transparan dengan adanya anggaran pemerintah. Pentolan LSM MPK (Masyarakat Peduli Keadilan) Bima Agus Murwanto, S.H.,M.H kepada media ini sangat mendukung untuk melakukan investigasi dan mengangkat ke ranah hukum, “Saya dukung sepenuhnya jika temuan tersebut dilanjutkan ke proses hukum, bagaimanapun juga di negeri ini tidak boleh ada yang kebal hukum, yang melanggar hukum harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Bimo, salah satu praktisi hukum senior di kabupaten Pati.
(Ijan)