KUDUS – jursidnusantara.com LSM LepasP menyoroti soal jaminan hari tua (JHT) bagi buruh borong di Perusahaa rokok. Pemberian stimulus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketanagakerjaan (KT) merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah, dalam upaya menyejahterakan masyarakatnya, khususnya bagi masyarakat bukan penerima upah. Pemberian stimulus tersebut juga dibarengi dengan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LePasP mengadakan audiensi dengan kepala Kantor Cabang (Kancab) BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kudus di Jl. Pramuka No.368, Mlati Lor, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59319. Kamis, 26 Oktober 2023 pagi.
Achmad Fikri Ketua LSM LePasP mengatakan, Peran serta pekerja atau buruh dalam pembangunan nasional makin meningkat, dengan resiko dan
tanggung jawab serta tantangan yang dihadapinya. Oleh karena itu, kepada mereka dirasa perlu untuk diberikan perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraannya, sehingga pada
gilirannya akan dapat meningkatkan
produktivitas kerja.
Kita minta para pekerja agar tetep tenang dan fokus menjalankan pekerjaan sehari-hari karena aturan JHT yang baru dipastikan sudah sesuai dengan harapan para pekerja.
Lalu bagaimana cara mensosialisasikan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), bukan karyawan tapi bisa ikut peserta BPJS ketenagakerjaan. Keikut sertakan peserta tersebut baik formal dan non formal.
Lebih lanjut Tumenggung Fikri panggilan akrab Ach. Fikri menambahkan, apakah peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Ada hal yang lebih penting dan perlu diperhatikan secara serius yakni; manfaat ikut BPJS TK dan sanksi bagi perusahaan atau kantor, jika nunggak membayar BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Mulyono Adi Nugroho Kepala Kantor Cabang (Kancab) BPJS ketenagakerjaan Kudus mengatakan, pemberian stimulus kepesertaan BPJS ketanagakerjaan merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah, dalam upaya menyejahterakan masyarakatnya, khususnya bagi masyarakat bukan penerima upah. Demi meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya mengikuti BPJS TK bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)
Hal ini merupakan perwujudan Intruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dengan memberikan stimulus bantuan pembayaran kepesertaan BPJS TK kategori Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Pekerja Bukan Penerima Upah adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari usahanya tersebut. Adapun contoh pekerja bukan penerima upah adalah wirausaha, pedagang sayur keliling, pemilik toko kelontong, petani sawah ataupun petani tambak ikan yang menggarap usahanya sendiri juga termasuk BPU.
Yang menjadi pertanyaan tadi dikatakan apakah mereka dapat mendaftar sebagai peserta BPJS TK secara mandiri? Jawabnya tentu bisa menjadi anggota BPJS TK tinggal daftar dan bayar iuran bulanan. Kami juga terkadang sosialisasi dengan abang tukang ojek online (Ojol) maupun ojek ditempat wisata religi yang ada di Kudus.
Sementara itu, Yudi Amrinal Kanwil BPJS Jateng menegaskan, bahwa manfaat yang didapat jika mengikuti BPJS TK khususnya JKK dan JKM adalah ;
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu santunan berupa uang dan pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Untuk manfaat Jaminan Kematian (JKM) yaitu uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan. Cukup dengan 16.800/bulan masyarakat sudah dapat manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut.
Kemudian apakah perusahaan atau kantor anda nunggak bayar BPJS TK?
Setiap bulan, gaji Anda pasti dipotong untuk membayar iuran BPJS TK. Tapi apakah Anda yakin perusahaan tempat kerja Anda benar-benar menyetorkan uang tersebut ke BPJS?
Menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS menjelaskan tentang pemberi kerja yang wajib memungut iuran BPJS dari pekerja, dan menyetorkannya secara periodik setiap bulannya.
Tapi pada praktiknya, bisa saja perusahaan mengalami kendala dalam keuangan, sehingga mereka tidak bisa menyetorkan uang tersebut ke BPJS meski sudah memungut dari karyawannya.
Jika hal ini terjadi, BPJS Ketenagakerjaan wajib melakukan penagihan ke perusahaan terkait. Dan perusahaan itu akan dijatuhkan sanksi.
Lantas apa saja akibat yang bisa menimpa karyawan jika perusahaan tempat kerjanya nunggak bayar BPJS TK? Berikut ulasannya.
Benefit BPJS TK tidak bisa berlaku ke karyawan
Bagi penerima upah, ada lima program jaminan yang ada di BPJS TK. Lima program yang dimaksud adalah, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ketika perusahaan pemberi kerja menunggak dalam urusan pembayaran iuran, maka manfaat-manfaat tersebut akan sulit diakses oleh karyawan.
Apabila santunan-santunan itu tidak dapat diterima, maka keuangan Anda sebagai karyawan bisa jadi taruhan saat musibah-musibah tersebut.
Namun tidak demikian dengan JHT
Berdasarkan dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, klaim JHT ternyata masih bisa dilakukan meski perusahaan sedang menunggak bayar BPJS TK.
Dalam ayat 1, disebutkan bahwa BPJS TK bisa membayar manfaat JHT ke peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan pemberi kerja dan peserta berikut hasil pengembangannya.
JHT juga bisa diklaim oleh mereka yang berstatus Pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Bukan Penerima Upah (BPU).
Jangan lupa cek BPJS TK Anda lewat layanan digital dari BPJS ketenagakerjaan JMO untuk memudahkan mu dalam memenuhi kebutuhan layanan digital tanpa harus ke kancab BPJS TK. Agar Anda juga merasa lebih tenang, ada baiknya untuk mengecek pembayaran iuran BPJS TK Anda secara berkala di situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Lewat situs ini, Anda pun bisa memantau besaran saldo JHT BPJS TK yang nantinya bisa Anda klaim di saat Anda membutuhkannya.
(Elm@n)