KUDUS – jursidnusantara.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Jawa Tengah, menggandeng auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menunggu hasil penghitungan kerugian negara atas kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus.
Setelah hitungan kerugian negara tersebut keluar, kejaksaan baru bisa melakukan penetapan tersangka.
“Teman-teman penyidik sampai saat ini masih konsisten untuk menyelesaikan penanganan perkara tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro. Kamis, 19 Oktober 2023.
Ditanya mengakui tidak dapat memprediksi waktunya, mengingat masih menunggu perhitungan kerugian negaranya dari BPKP. Kami berharap perkara tersebut bisa terus berlanjut sampai tuntas.
“Mohon Do’anya, semoga bisa berlanjut ke proses hukum selanjutnya, mohon bersabar karena perhitungan kerugian negaranya bekerjasama dengan instansi yang lain”, ujarnya.
Sampai saat ini memang belum ada penetapan tersangka atas perkara tersebut. Pemanggilan sejumlah saksi sifatnya hanya pemantapan keterangan saksi.
Sedikitnya sudah ada 60 saksi yang diperiksa oleh penyidik Kejari Kudus dalam perkara ini.
Kasus ini bergulir karena ada laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI 2022.
Pada tahun 2022 KONI Kudus mendapat hibah sebesar Rp10,9 miliar dari APBD Kudus.
Rinciannya pada APBD murni sebesar Rp8,4 miliar kemudian pada APBD perubahan sebesar Rp2,5 miliar.
Saat diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan ternyata ada nominal Rp 295 juta yang tidak sesuai peruntukannya.
Dari puluhan saksi yang dimintai keterangan berasal dari pengurus cabang (Pengcab) olahraga, pengurus KONI, atlit, pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan, BPKAD, dan Inspektorat. Termasuk dari Bank Swasta serta mantan ketua KONI Kudus Imam Triyanto juga ikut dimintai Keterangan.
(Elm@n)