PATI jursidnusantara.com | Pengerjaan talud di Desa Widorokandang, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, yang menggunakan Dana Desa (DD) tahap II Tahun Anggaran 2023. Diduga menyalahi regulasi yang ada dan terkesan dikakahi (dikuasai) suami Kades.
Pasalnya, dalam penggunaan DD harus memperhatikan asas-asa swakelola, yang pengerjaannya harus memenuhi dua prinsip sesuai yang tertuang dalam ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2013 direvisi dengan LKPP Nomor 22 Tahun 2015.
Menurut salah satu pekerja proyek yang enggan disebutkan namanya, mereka mengerjakan proyek talud atau renovasi saluran air di Desa Widorokandang atas instruksi dari Tasmin.
Ketiga pekerja tersebut mengaku, jika mereka berasal dari Kecamatan Juwana, bukan warga asli dari Desa Widorokandang.
“Ini semua pekerjanya kita dari Juwana mas, yang memborong pekerjaannya suami Kadesnya sendiri kok, kita hanya pekerja, ” ujarnya.
Ditempat yang terpisah, Tasmin yang diketahui suami dari Kepala Desa (Kades) Widorokandang mengakui, jika beberapa pekerja memang berasal dari luar desa.
Ia beralasan terpaksa mengambil tukang dari luar desa karena warganya sibuk mengurusi sawah, sehingga tidak ada yang bisa di ajak mengerjakan proyek tersebut.
“Nggih itu (Proyek renovasi talud) menggunakan DD, kita pengerjaannya swakelola kok, tapi memang pekerjanya dari Juwana. Warga sini pada tunggu sawah mas karena mau panen, jadi pada tidak bisa, ” ujar Tarmin saat ditemui langsung di kediamannya, Selasa, 10 Oktober 2023.
/red- Vind.