Rembang, jursidnusantara.com bertempat di Kantor Satlantas Polres Rembang telah diadakan mediasi antara pihak keluarga sopir KBM hino Bus Widji Lestari nomor Polisi D 7584 UJ didampingi pihak manajemen P.O bus Widji Lestari dengan ahli waris korban meninggal dunia karena ditabrak bus Widji lestari pada tanggal 9 september 2023. Pada pertemuan itu tidak tercapai kesepakatan damai dan terkesan pihak Bus menyepelekan nyawa korban. (27/09/23)
Berdasar keterangan suami korban , Budi SR, Terkesan pihak keluarga dan PO Bus lepas tangan dan tidak beritikad baik.
Keluarga ahli waris korban Deny Ariawati , meminta keluarga sopir dan pihak bus bertanggung jawab dan memberi bantuan biaya pemakaman , tahlil 7 hari sampai 100 hari almarhumah. “Kami hanya meminta bantuan biaya pemakaman , tahlil 7 hari sampai 100 hari almarhumah. Namun dari pihak P O Bus menolak memberi bantuan apapun dikarenakan semua tanggung jawab sopir,” ungkap Budi kepada media ini.
Lanjutnya lagi, “Dari pihak keluarga pun tidak menyanggupi, dan menyatakan cuma bisa memberikan dana 3 – 4 juta Rupiah,”
Kesanggupan dari sopir ditolak oleh ahli waris korban. Suami korban menyatakan bahwa sudah wajar jika dia hanya meminta bantuan dari pihak Po Bus dan keluarga untuk sedikit ringankan beban . Budi SR sudah menduga sedari awal, “Sejak dari awal mereka tidak berkenan bahkan pihak PO Bus menolak memberi bantuan apapun dengan alasan semua karena kelalaian sopir justru menyarankan keluarga korban mengikhlaskan meninggalnya istri korban,” ungkap Budi.
Kejadian tersebut membuat suami korban marah dan lepas kontrol atas pernyataan dari pihak manajemen PO Bus yang tidak punya empati sama sekali.
“Maka wajar kalau melihat sopir bus di bawah naungannya ugal-ugalan dan meremehkan nyawa orang lain, kami putuskan lanjut ke proses hukum karena mereka tidak berempati, ” paparnya.
Hingga berita ini dimuat belum ada konfirmasi dari pihak PO Widji Lestari.
/Red.