KUDUS – jursidnusantara.com Gabungan calon perangkat Desa yang tergabung dalam wadah gerakan ranking 1 (Garank 1) hasil tes CAT di Kudus, Jawa Tengah menggelar unjuk rasa di beberapa kantor Kecamatan secara terpisah. Senin, 28 Agustus 2023.
Unjuk rasa pada hari ini yang paling besar terjadi di wilayah Kecamatan Undaan. Massa yang mengepung kantor kecamatan tersebut hingga 300 orang, berbeda yang ada di wilayah Kecamatan Jekulo dan Kecamatan Kaliwungu, yang ikut aksi hanya puluhan orang.
Intan Permata Dewi koordinator aksi Kecamatan Kaliwungu mengatakan, nasib calon perangkat desa yang mendapat ranking 1 saat tes pengisian terkatung-katung. Mereka belum dilantik, padahal pengisian tes perangkat desa telah usai enam bulan yang lalu, kami menuntut agar segera dilantik, jika tidak maka kami akan segera melakukan langkah selanjutnya.
“Peserta ujian Perades se-Kabupaten Kudus yang Rangking 1 pada hari ini belum dilantik, minta segera dilantik, jika tidak maka kami akan lakukan langkah hukum kepada 8 Kades yang ada di Kecamatan Kaliwungu”, katanya.
Bahwa sesuai dengan keputusan Bupati Kudus No. 141/91/2023 bahwa untuk segera Melantik desa terpilih, yang kami tunggu adalah pelantikan, pasca putusan perkara nomor 26/Pdt.G/2023/PN Kds yang pada intinya perkara tersebut dijadikan dasar untuk pelaksanaan pelantikan, namun juga tidak dilaksanakan 8 Kades se-Kecamatan Kaliwungu.
Berdasarkan SK Bupati Kudus terakhir maksimal pelantikan PN Kudus perkara 26, ditampilkan di aplikasi e-court Mahkamah Agung pada (15/8/2023), maka setelah 7 hari kerja harusnya pada hari Jum’at (25/8/2023), praktis tinggal dua hari yakni hari Kamis dan Jum’at kemarin, namun pada kenyataan Kecamatan Kaliwungu tidak ada yang dilantik.
1. Bahwa pengadaan pengisian perangkat Desa se-Kabupaten Kudus telah dilaksanakan dan telah selesai, selanjutnya secara yuridis Kepala Desa melaksanakan pengangkatan, pelantikan, dan pengucapan Sumpah/Janji perangkat desa se-Kabupaten Kudus.
2. Bahwa dalam peraturan perundang-undangan tugas kewenangan Kepala Desa se-Kabupaten Kudus wajib melaksanakannya berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 26 ayat (2) yang berbunyi : Dalam melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang: huruf b berbunyi : Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
3. Bahwa salah satu prinsip penting dalam hukum administrasi negara adalah Azas Presumptio Iustae Causal yang menyatakan bahwa setiap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenannya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum.
Secara tegas dinyatakan bahwa pihak yang berwenang untuk menyatakan penundaan pelaksanaan atau sah tidaknya suatu KTUN adalah hakim administrasi, sehingga perkara ini secara yuridis haruslah dilakukan pengangkatan, pelantikan, dan pengucapan sumpah/janji.
Oleh karena itu segera!!
Bahwa pengadaan pengisian perangkat desa adalah pengadaan yang dilakukan oleh pemerintah yang menggunakan keuangan Negara tidak segera dilaksanakan pengangkatan, pelantikan, dan pengucapan sumpah/janji perangkat desa akan menimbulkan kerugian keuangan Negara, sehingga siapapun yang merugikan keuangan Negara akan dikenakan sanksi hukum pidana korupsi.
“Dengan dasar tersebut kami akan langkah hukum kepada 8 Kades yang tidak segera melaksanakan pengangkatan, pelantikan, dan pengucapan sumpah/janji perangkat desa”, Tutup Intan.
Menanggapi hal tersebut Camat Kaliwungu Satria Budi Gunawan mengungkapkan, bahwa keputusan pelantikan adalah kewenangan dari Kepala Desa yang di wilayah Kecamatan Kaliwungu ada 8 Desa yakni Desa Blimbing Kidul, Gamong, Sidorekso, Banget, Kedungdowo, Kaliwungu, Garung Kidul, dan Garung Lor.
“Saya disini kapasitasnya hanya sebagai fasilitator, ada 22 formasi perangkat desa yang dibutuhkan oleh Kades yang ada di Kecamatan Kaliwungu”, ungkapnya.
Ditanya tentang rekomendasi, pihaknya mengakui bahwa, selama kami memang belum dapat perintah dari pimpinan, makanya kami belum bisa memberikan kepada Kades, karena keputusan di PN Kudus belum mengabulkan eksepsi tergugat dan tergugat intervensi mengenai kompetensi relatif. Menyatakan PN Kudus tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo. Menyatakan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo adalah PN Sumedang.
Sementara itu, delapan Perwakilan Kades Sidorekso Arifin mengatakan, bahwa keputusan dari PN Kudus mempunyai interprestasi dan multi tafsir. Padahal pelantikan perangkat desa merupakan sebuah keputusan hukum yang harus kami pertanggung jawabkan baik secara pribadi maupun institusi pemerintah desa.
Hal tersebut dapat didasarkan pada keputusan tersebut jika menang penggugat, maka bagi perangkat desa yang terpilih kami lantik sudah benar adanya, namun jika nanti dalam keputusan di PTUN ataupun Mahkamah Agung (MA) sudah inkrah dan dimenangkan oleh tergugat, maka kami wajib membatalkan keputusan pengangkatan dan pelantikan sumpah/janji tersebut, dan konsekuensi kami harus mengembalikan biaya pengeluaran yang telah dikeluarkan dari anggaran pendapatan desa (APBDes).
Yang perlu diketahui dan perlu kami tegaskan disini adalah kami sampai saat ini, belum menerima surat keputusan (SK) Bupati Kudus dan rekomendasi dari Camat Kaliwungu, dan apabila kami dapat surat tersebut, maka kami akan segera melantik perangkat desa terpilih.
(Elm@n)