Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana adalah Korban yang Komit di Jalan Kebenaran

Pati, jursidnusantara.com ||Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau yang sering dipanggil Zana terus berjuang melawan ketidak adilan tanpa mengandalkan suap. Komitmen itu akan terus dipegang karena dia yakin Tuhan itu ada dan kebenaran akan menang melawan kebatilan.(14/04/23)

Kapal Manis Sejahtera

Ibu dari 4 anak ini memberikan pernyataan bahwa dia mendapat motivasi untuk terus maju tanpa menyuap, motivasi dari suami, anak-anaknya, segenap keluarga dan orang-orang terdekatnya menjadi penguat perjuangan Zana. Pendamping hukum dari LSBH Teratai yang dikomandoi Nimerodi Gulo setia mendampingi dan mendorong Zana supaya tidak bermain suap.
“Jangan main suap, mau dikemanakan nasib anak cucu kita jika suap dipakai jalan mencari keadilan,” ucap Zana menirukan ujaran Nimerodi Gulo.

Masih ucap Zana, “Bang Gulo memang melarang saya bermain suap, waktu saya ijin mau merapat ke Pengadilan Negeri Pati karena dapat panggilan untuk merapat, bang Gulo dengan keras melarang saya”.
“Bang Gulo juga berkata, memang dia selama ini dibenci orang karena tidak mau main suap, tetapi dia yakin pembencinya suatu saat akan sadar, memang itulah yang seharusnya menegakkan hukum,” ungkap Zana.

Read  Sidang Putusan Kasus Investasi Bodong Terdakwa Utomo Kembali Ditunda, Pengunjung Kecewa.

Dalam kasusnya melawan Utomo memang sangat melelahkan dibanding dalam kasusnya melawan Suwarti. “Utomo ini memang belut dan seperti Tuan Takur, di persidangan saja saya sudah bisa merasakan perbedaanya, sewaktu melawan Suwarti terasa sama perlakuannya terhadap kami, dalam kasus itu hakimnya pak Ferry, dan pak Ferry memperlakukan Suwarti dan saya sama-sama lembut, walau Suwarti divonis ringan tapi saya puas,” ungkap Zana.
“Berbeda dalam kasus melawan Utomo, Hakim terasa berat sebelah, dengan Utomo lembut tetapi dengan saya galak,” imbuhnya.

Read  Ribuan Aksi Solidaritas Untuk Palestina Dari Kudus Lantunkan Do'a Hingga Galang Dana Hampir 70 Juta

Diketahui kasus Zana melawan Suwarti dan Budi Ariyanto sama pasal yang ditersangkakan penyidik kepada Utomo, yakni pasal penipuan dalam perkara Investasi Kapal. Suwarti vonis 1 tahun 2 bulan namun Utomo vonis lepas.

Lanjutnya lagi, “Utomo memang merasa di atas angin dan kebal hukum karena sudah bebas dalam kasus pidana melawan Peni, haji Isom dan saya, dia merasa kebal hukum karena sudah ditetapkan terdakwa masih bisa lepas, namun saya yakin pada akhirnya akan kalah dengan kebenaran”.

Zana menceritakan, memang benar jika Utomo terus membanggakan backing nya yang di Mabes, oknum yang dibanggakan memang seorang jenderal yang selalu menyebut ‘nanti biar diperiksa Propam’ , dengan kata itu pernah Zana marah karena sedikit-sedikit Utomo bilang diperiksa Propam.

Read  Terpidana Utomo Menyerahkan Diri Menjelang Upaya Penjemputan Paksa

Zana bersama para korban lainnya bertekad melanjutkan laporannya ke pihak berwajib, korban-korban lainnya saat diwawancarai awak media ini juga menyatakan terus maju, terutama Bambang Mulyono, Ridwan, Marini, Tahir dan kawan-kawan. Korban investasi bodong yang rugi hingga milyaran rupiah ini bertekad melawan meski lawannya serasa kebal hukum.

/Mury.