Pati, jursidnusantara.com
Perkara hukum yang melibatkan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah dan Utomo kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah pihak menyoroti putusan yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Pati.
Salah satu aktivis LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL), Sumadi, menyampaikan pandangannya terkait proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, kasus yang telah melalui proses penyidikan cukup panjang semestinya mendapat perhatian serius dalam persidangan.
“Sangat ironis memang ketika sebuah perkara yang telah melalui proses penyidikan dan memiliki alat bukti serta saksi kemudian memunculkan putusan yang menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujarnya kepada awak media.
Sumadi menilai masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan rasa keadilan dalam setiap proses penegakan hukum. Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses persidangan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Dalam keterangannya, ia turut menyinggung dugaan penggunaan cek kosong dalam perkara tersebut. Menurutnya, persoalan itu seharusnya dapat diuji secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
Selain itu, Sumadi juga mengulas kronologi sengketa yang berkaitan dengan proyek perbaikan kapal antara kedua belah pihak. Ia menyebut terdapat perbedaan pandangan mengenai nilai pekerjaan, penyelesaian proyek, serta dokumen transaksi yang digunakan dalam perkara.
Namun demikian, seluruh pernyataan tersebut merupakan pandangan dan pendapat dari narasumber yang disampaikan kepada media. Kebenaran materil dari perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan majelis hakim berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Sementara itu, perkara antara Zana dan Utomo sendiri telah berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan sejumlah proses hukum baik pidana maupun perdata.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Utomo terkait pernyataan yang disampaikan Sumadi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
/Mury.
















