Kubu Zana Mengantongi Bukti Kuat, Kubu Utomo Adalah Penipu Macak Korban.

Pati, 06 April 2023, jursidnusantara.com ||sidang kasus penipuan bermodus cek kosong kembali disidangkan. Halaman Pengadilan Negeri (PN) Pati dipenuhi massa pendukung Utomo sang terdakwa, tuntutan massa yang mengaku sebagai aliansi keluarga Utomo dari Bajomulyo dan Bendar Juwana, menuntut PN Pati membebaskan Utomo. Di sisi lain pihak pelapor Siti Fatimah Al Zana sudah mengantongi bukti yang kuat, sehingga menganggap kubu Utomo adalah Penipu macak Korban (berakting sebagai korban).

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=Pp1LkS6DDjA[/embedyt]

Diketahui pelapor Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana) adalah salah satu korban Utomo. Di ruang sidang juga hadir beberapa korban Utomo. Dalam aksinya Utomo mengiming-imingi calon korbannya untuk berinvestasi di bisnis Kapal ikan dengan janji diberi bunga hingga 10% tiap kali berlayar. Namun jangankan bunga uang pokoknya saja kalau diminta tidak dikasih.

Read  Dua Purel yang Dijaring Satpol PP Pati Positif Terinfeksi HIV..

“Saya waktu itu ditawari Untuk berinvestasi membiayai perbekalan kapal ikan oleh Haji Utomo, dijanjikan dikasih keuntungan 10 %, karena awalnya baik dan tidak ada masalah hingga Hasil kapal ke dua sehingga saya tanam investasi satu Milyar,” ungkap Bambang, salah satu korban.

Dalam persidangan hadir pula korban lainya dan memberikan keterangan senada, Ridwan, Marini, dan Tahir (dan kawan-kawan), adalah korban terdakwa Utomo. Masing masing awalnya mengaku tidak saling kenal, dengan terkuaknya kasus ini mereka menjadi saling kenal dan masing-masing juga melaporkan kasusnya ke pihak berwajib.

Read  Dandim Pati Tegaskan Tidak Ada Ampun Bagi Kreak Kreak di Pati

Dalam Press Conference kuasa hukum Zana Nimerodi Gulo bahkan mengatakan akan menuntut yang berorasi dengan kata-kata Rentenir. “Ini kan sudah ada sayembara berhadiah Pajero plus uang 2 ratus juta, mari buktikan kalau tidak bisa ganti kami yang akan menuntut tuduhan Rentenir tesebut,” tegas Gulo.

Sidang ditunda senin depan dan dari Pihak majelis Pengadilan hingga kini belum ada alasan penundaan kepada media.

/Tim.