PATI, jursidnusantara.com || Aktivitas tambang galian C setelah sekian pekan berhenti kini muncul kembali di desa Sitiluhur kecamatan Gembong tepatnya di sebelah barat waduk Gunungrowo. Pasca penutupan paksa oleh aparat penegak hukum, kini muncul dengan lebih berani, seakan kebal hukum tantang untuk dilaporkan dan hiraukan keselamatan pengguna jalan.

Dari pantauan media ini, puluhan dump truk tengah menunggu antrian mengambil muatan. Terlihat juga satu alat berat tengah memasukkan tanah ke dalam dump truk. Sabtu (25/03/2023).
Kembali beroperasinya galian C tersebut, seakan pemilik kebal hukum, bahkan tak punya efek jera, malah kian menjadi. Akibat, beroperasi tambang galian C menyebabkan kerusakan alam yang luar biasa. Bahkan membahayakan keselamatan jiwa bagi warga yang tinggal di sekitar tambang tersebut. Sebab, letak tambang di perbukitan di atas pemukiman warga, bahkan salah satu warga bilang galian merusak bumi perkemahan yang dulu asri.
Saat awak media ini melakukan investigasi ke tambang galian C yang diduga ilegal tersebut, mewawancarai penjaga tambang galian C. Dia mengatakan tidak tahu terkait ijin tambang tersebut, kalau perhari bisa ratusan dump truk diangkut ke Juwana.. Saat awak media lakukan cross chek ke pemilik tambang lewat cellular malah mendapat kata-kata kasar dan suruh melaporkan. “Laporno ageah laporno, ora usah kemaki,” pungkas pemilik tambang. (Silahkan laporkan, jangan sombong, red).
Ditempat terpisah, menurut warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kegiatan tersebut sangat mengganggu dan berdampak longsor, banjir bandang dan percikan tanah yang jatuh ke jalan membahayakan pengguna jalan.
“Saya khawatir dan takut mas kalau tambang galian C yang mungkin ilegal tersebut terus berlanjut, akan mengakibatkan longsor dan mengancam keselamatan jiwa kami,” pungkasnya.
“Tanah yang jatuh berserakan di jalan membuat jalanan licin, karena jalan miring sehingga sangat membahayakan pengguna jalan, barusan ada yang jatuh dari motor juga dan kayaknya parah,” imbuhnya.
Harapan warga sekitar agar aparat penegak hukum dan pemangku kebijakan menindak tegas. “Selaku pemilik tambang diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas warga.
Kemudian awak media mencoba konfirmasi ke Kasat Reskrim Polresta Pati. Kasat Reskrim belum tahu keberadaan galian tersebut dan akan segera mengeceknya.
/Tim.