PN Pati Eksekusi Toko Alvin Putra di Kebolampang Winong.

Pati, ‎jursidnusantara.com ||Berawal dari pinjaman di bank Mandiri sebesar 2 Milyar yang menjaminkan 4 sertifikat Tanah, pasangan suami istri ini harus melihat salah satu asetnya dieksekusi Pengadilan Negeri Pati. Sunardi bersama istrinya hanya bisa melihat sedih ketika tokonya yang bernama Alvin Putra yang berada di desa Kebolampang dikosongkan oleh petugas. Kamis(16/03/23).

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=6nGzFt4ZNyk[/embedyt]

Eksekusi hak tanggungan atas pemohon Saroman terpaksa harus dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pati, karena Hak milik atas tanah dan bangunan tersebut sudah beralih ke pemohon namun sudah setahun menang lelang dengan harga Rp 258 juta, belum juga dikuasainya. “saya sudah mempunyai SHM atas tanah dan bangunan ini karena menang lelang setahun lalu, dengan harga plus pajak Rp 258 juta, namun belum bisa memilikinya, ya terpaksa dengan bantuan PN maka kami lakukan eksekusi pengosongan” ungkap Saroman yang juga Kepala desa Sarimulyo kecamatan Winong.

Read  Berawal dari Saling Tantang di Medsos Mengantar Seorang Tewas yang Menang Terancam Bui

Sementara Termohon Sunardi dan Titik Eni Sumiati yang semula pemilik toko Alvin Putra tersebut mengatakan kepada awak media bahwa eksekusi tidak adil, “ini tidak adil soalnya yang masuk agunan bank luas bangunan 73 m persegi, sedangkan luas bangunan saya 100 meter persegi, jadi sisanya masih hak saya, harapan saya keadilan harus ada” ungkap Titik asal desa Bumiharjo kecamatan Winong.

Eksekusi Pengosongan bangunan yang terdiri dari dua lantai oleh PN  ( Pengadilan Negeri) , dikawal Forkopimcam berjalan lancar. Sunardi dan istrinya masih mengharapkan luas sisa bangunan masih bisa dimilikinya. Ditempat terpisah Jasmani, S.H salah satu aktivis pergerakan masyarakat yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian memberikan pendapatnya kepada awak media. “Kalau ada kelebihan luas bangunan bisa jadi kelebihan tersebut berada di atas tanah DPU Pengairan yang berada di depannya, jadi kalau ada penertiban juga digusur, terkecuali kelebihan bangunan berada di tanahnya sendiri yang bersertifikat ya bisa diperjuangkan, kalau kelebihan berada di tanah orang lain bagaimana bisa diklaim punyanya”, ujar lelaki bertubuh gembur yang juga aktivis LSM GJL tersebut.

Read  Mencegah Kecurangan Sejumlah SPBU Disidak

/Tim.