PATI – Bertempat di ruang pertemuan kantor Disnakertrans kabupaten Pati, berkaitan dengan acara klarifikasi dan mediasi yang dihadiri oleh perwakilan dari management PT.D.A.S ( Diana Abadi Sentosa ) dan PG Trangkil juga kuasa hukum dari para Scurity PT DAS yang dilaksanakan pada hariJ umat, 11/10/2022. Dengan dijembatani Disnaker kabupaten Pati kedua belah pihak belum membuahkan hasil.
Adapun pertemuan itu dilaksanakan guna menindak lanjuti beberapa permasalahan/keluhan yang berkaitan dengan haknya sebagai Scurity PT DAS ke pihak management PT DAS yang belum terpenuhi.
Bambang H.S selaku kuasa hukum para scurity PT DAS saat ditemui media menuturkan.” Iya, saya sebagai kuasa hukum para scurity PT DAS ingin menyampaikan beberapa point yang berkaitan dengan hak para scurity PT DAS yang hak nya belum terpenuhi sampai saat ini”.
BHS & Partners selaku kuasa hukum dari Dudik Adi Siswoko dkk ( 46 pekerja ) berkaitan
dengan Mediasi di Kantor Disnaker Pati dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Bahwa Klien Kami telah bekerja di PT. Diana Abadi Santosa (PT. DAS) yang ditempatkan di PT. Kebon
Agung Unit PG. Trangkil sejak tahun 2017 dengan status tenaga kontrak ( PKWT ) ;
2. Bahwa Klien Kami sudah mengkomunikasikan hal ini ke Perusahaan , namun demikian tidak ada tindak
lanjut dari Perusahaan . Akibat hal tersebut Dudik Adi Siswoko dkk memberikan kuasa ke Kami untuk
membantu menyelesaikan permasalahan tersebut;
3. Bahwa Pada tanggal 18 Oktober 2022 , Kami selaku Kuasa Hukum meminta perundingan bipartit I
dengan PT. DAS dan telah dilakukan perundingan Bipartit I pada tanggal 25 Oktober 2022 di mana
belum ada kesepakatan terkait tuntutan Klien Kami. Dengan dalih jika PT. Kebon Agung Unit PG. Trangkil
sudah membayar kompensasi akan dibayarkan ke Pekerja ;
4. Bahwa Pihak Pekerja dan PT. DAS tidak perlu ada perundingan bipartit II dan sepakat langsung diajukan
Mediasi maka pada tanggal 04 November 2022 Kami mengajukan Permintaan Mediasi ke Kantor
Disnaker Pati ;
5. Bahwa selain itu Kami selaku Kuasa Hukum sudah meminta klarifikasi kepada PT. Kebon Agung Unit PG.
Trangkil berdasarkan hasil Perundingan Bipartit I tetapi sampai saat ini tidak ada tanggapan;
6. Bahwa Pihak Mediator Disnaker Pati sudah mengundang Klarifikasi dan Mediasi kepada Para Pihak pada
tanggal 11 November 2022. Kami selaku Kuasa Pekerja sangat apresiasi setinggi tingginya terutama
kepada Pihak Mediator Disnaker Pati karena sangat responsif terhadap permasalahan ini;
7. Bahwa apabila dalam Mediasi I tidak ada kejelasan terkait tuntutan Pembayaran Kompensasi Tahun 2021
sebesar Rp. 99.603.000,00 dan Tahun 2022 sebesar Rp. 87.263.029,00 maka Klien Kami akan
mengirim surat pemberitahuan ke PT. DAS untuk mogok kerja selama 1 (satu) bulan mulai 01 Desember
2022;
8. Selanjutnya perlu Kami sampaikan juga dan ini perlu ditindaklanjuti Pihak Disnaker Pati maupun Disnaker
Provinsi Jawa Tengah , dengan hadirnya OUTSOURCING di Pati diduga banyak pelanggaran normatif
terkait Upah Lembur , Potongan jika tidak masuk Kerja apabila Sakit dan ijin – ijin lainnya yang diatur
dalam UU No. 13 tahun 2003 , Peraturan Perusahaan , Kompensasi atas PKWT yang sudah berakhir .
Hal ini perlu kami sampaikan karena belajar dari Kasus lain terkait Perusahaan Outsourcing yang
dipergunakan oleh di PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk , PT. Triteguh Manunggal Sejati juga terjadi
hal yang sama dan saat ini sedang berproses Mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Pati. ” Pungkas Bambang.
Sedangkan dari team mediator management PT.DAS saat di temui team media belum bisa memberi keterangan dikarenakan pas jam sholat jumat dan mau melaksanakan ibadah sholat Jumat.
Sumber : Bratapos