KUDUS – Jateng.jursidnusantara.com. Sejumlah warga dan LSM melakukan demo, menolak alih fungsi gudang menjadi aktivitas penggilingan dan pengeringan jagung milik CV. Rajawali Putri Muria (RPM) di wilayah Desa Tenggeles RT 01 RW 04 Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Senin, 3 Oktober 2022.
Massa aksi berkumpul dan melakukan orasi di depan gudang produksi yang terletak di Jalan Raya Kudus Pati Km 07 Desa Tenggeles, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Dalam aksi tersebut dapat pengawalan ketat dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP Kudus.
Koordinator lapangan ,Nurwito mengatakan bahwa sejak dua tahun terakhir warga RT 1 RW 4 Tenggeles mengeluhkan adanya gangguan dari kegiatan produksi yang dilakukan CV Rajawali Putri Muria (RPM).
Gangguan yang dimaksud ialah suara bising dari mesin pengering jagung dan debu dari penggilingan jagung yang memasuki area rumah. Polusi debu itu menyebabkan anak-anak yang tinggal di sekitar pabrik mengalami batuk dan gatal-gatal.
Oleh karena itu, warga menuntut CV. RPM untuk mengembalikan aktivitas pabrik seperti sediakala sebelum adanya mesin pengering dan penggilingan jagung yang menimbulkan limbah kulit ari jagung dan mengganggu warga.
“Sebenarnya gudang tersebut sudah ada sejak lama, namun warga masih bisa nyaman karena tidak terganggu dengan suara bising. Baru pada tahun 2022 ini menimbulkan suara yang mengganggu warga”, katanya.
Lebih lanjut, terhitung sejak tanggal 11 Mei 2022, mesin pengering jagung dinilai menimbulkan dampak yang lebih besar kepada warga dibandingkan sebelum adanya mesin tersebut. Sehingga, bersama warga setempat, pihaknya mengharapkan solusi yang terbaik supaya gudang produksi tersebut dikembalikan fungsinya seperti semula, tanpa adanya aktivitas pengering.
Sururi Mujib selaku orator menyampaikan ada dua pokok tuntutan warga yakni ;
1). Menolak alih fungsi gudang menjadi industri/ pabrik jasa penggilingan/ pengeringan jagung.
2). Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kudus melalui OPD terkait menutup dan menghentikan aktivitas mesin penggilingan/ pengeringan jagung.
“Alasan kami menuntut 2 (dua) hal tersebut karena CV. RPM sudah mendapat SP 3 dari Satpol PP dan mengabaikan hasil rapat koordinasi pihak-pihak terkait pada tanggal 28 Juli 2022 di Kantor Satpol PP”, terangnya.
Bung Sururi panggilan akrabnya menambahkan “bahwa CV. RPM tidak mempunyai Izin Dokumen Lingkungan sebagaimana PP RI nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu persetujuan lingkungan wajib dimiliki oleh setiap usaha dan atau kegiatan yang memiliki dampak penting dan tidak penting terhadap lingkungan.
“Di samping itu, persetujuan lingkungan sekitar sebagaimana Pasal 76 Ayat 2 huruf b no. 2 Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kudus tahun 2022 – 2024 bahwa titik koordinat wilayah Desa Tenggeles adalah perdagangan dan jasa, dengan syarat melakukan penataan dan bina lingkungan, mendapatkan persetujuan dari lingkungan sekitar dan Pemerintah Kelurahan/ Desa setempat”, tambahnya.
Sururi juga menjelaskan adanya dugaan bahwa CV RPM belum mempunyai NIB Kegiatan Industri yakni mesin penggilingan/ pengeringan jagung yang selama ini dioperasionalkan dan dokumen lainnya sesuai hasil rapat koordinasi OPD terkait tertanggal 29 Agustus 2022 di Kantor Satpol PP Kudus.
“Keselamatan warga adalah hukum tertinggi di negara ini, maka kami berharap kepada pihak terkait agar dapat menindak para pengusaha yang tidak mengindahkan aturan, apalagi menyangkut keselamatan warga”, pungkasnya.
Di tempat terpisah Menanggapi tuntutan demo warga, Penasihat Hukum CV RPM Dr. Deddy Gunawan, SH., MH., mengungkapkan fakta yang berbeda. Dirinya menyampaikan bahwa gudang produksi yang berada di samping jalan tersebut sudah lama tidak dilakukan aktivitas mesin besar sebagaimana yang dimaksud para pendemo.
Dia menuturkan, sesuai dengan kesepakatan bersama warga dan LSM, sejak tanggal 28 Juli 2022 gudang tersebut sudah tidak dioperasikan lagi. Menurutnya, CV RPM masih tetap beroperasional dengan tetap menjaga kesehatan dan kenyamanan warga sekitar.
Selain itu, operasional CV RPM disebutnya sudah mempunyai izin dari Dinas Pertanian bahwa izin tersebut untuk menunjang jasa pertanian dan pasca panen. Pihaknya menegaskan bahwa kegiatan di gudang tersebut tidak terdapat industri ataupun penggilingan.
“Kami tidak melanggar kesepakatan tanggal 28 Juli 2022 dan gudang ini sudah tidak dioperasionalkan lagi. Kita tinggal menunggu kejelasan dari Dinas Perizinan, jika memang dikatakan industri kami mengganggu, kami bersedia membongkar,” terangnya.
Ia pun menambahkan, bahwa CV. RPM sudah mempunyai SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) dari Dinas Lingkungan Hidup sehingga legalitas perusahaan jelas. Bahkan, angka skalanya masih di bawah batas maksimal uji ambang batas ambien baku mutu udara dan suara.
“Kita cuma 56,8 padahal batasnya 70, kita masih di bawah,” jelasnya.
Pihaknya justru mempertanyakan demo tersebut, lantaran tidak semua warga melakukan aksi. Apalagi, perusahaan sudah beroperasi sejak lama tapi baru dipermasalahkan sekarang.
“Ini adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban kami terhadap warga. Bahkan saya berani menantang Sururi (perwakilan LSM) jika memang ada kegiatan penggilingan di sini saya berani mencium kakinya,” tegasnya.
Pihaknya pun berharap agar segera ada kejelasan dari Dinas Perizinan terkait tindak lanjut operasional gudang produksi sehingga permasalahan ini dapat segera terselesaikan.
Sementara itu mandor CV. RPM Andreanus Yearlius menjelaskan, pihaknya sudah tidak menyalakan mesin pengering jagung. Pihaknya juga sudah meminimalisir debu yang ada dengan memberikan plastik diberbagai titik ventilasi.
“Kami sudah berupaya menuruti warga. Kami beri terpal agar debu tidak keluar. Mesin dryer juga tidak kami nyalain, sudah kami matiin sejak empat bulan lalu”, ujarnya.
Lebih lanjut dia menambahkan “bahwa debu Ari jagung sebenarnya tidak terlalu banyak. Kami juga sudah sesuai standar. Kami masih aman jauh di bawah ambang batas yang ditentukan”, imbuhnya.
( Arikha )